Ia mengungkap alasan pemeriksaan bertempat di Polda Metro Jaya karena saat ini Mario Dandy menjadi tersangka dan tahanan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Sehingga, sambung Trunoyudo, dalam kegiatan pemeriksaan terhadap Mario Dandy sebagai saksi, Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadirannya dalam proses penyidikan.
"Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang