Simak! Ingin Mengetahui Arus Agar Mengenal Agenda Persidangan Hukum Perdata, dari Mediasi Hingga Duplik

- 21 Mei 2023, 17:46 WIB
Ilustrasi ruang sidang untuk memproses dalam penanganan perkara
Ilustrasi ruang sidang untuk memproses dalam penanganan perkara /Pixabay

JURNAL SOREANG - Perkara hukum bidang perdata dalam praktiknya berkaitan dengan subjek orang dan keluarga sebagai pelaku.

Selain itu, Kebendaan, waris, perikatan serta pembuktian dan kadaluarsa sebagai bidang yang diatur didalamnya.

Dalam cakupan yang lebih luas, hukum perdata meliputi perihal perkawinan, kekayaan, utang piutang, perselisihan hak, perjanjian dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Bundesliga : Augsburg Diprediksi Sports Mole akan Keok dari Borussia Dortmund, Berapa Skornya?

Wilayah hukum perdata beradi di Pengadilan Negeri, penggugat sebagai subjek yang akan mendaftarkan perkara ke pengadilan, wajib untuk membawa surat gugatan dan permohonan terhadap tergugat.

jika kasi Baru diproses setelahnya, perkara memasuki agenda dan tahapan berikut ini:

Mediasi

Sidang pertama adalah agenda mediasi, hakim akan mengupayakan para pihak yang bersengketa untuk berdamai.

Apabila perdamaian berhasil, maka putusan yang dikeluarkan hakim adalah putusan perdamaian. Apabila sebaliknya, perkara akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.

Baca Juga: Kalahkan Korsel 3-0, China Juara Sudirman Cup 2023, Negara Tersukses dengan Gelar Ke-13, Berikut Perinciannya

Pembacaan Gugatan

Pada prakteknya agenda tahapan ini surat gugatan akan diperbanyak dan dibagikan kepada para hakim, pihak tergugat dan advokat tergugat.

Diingatkan kembali bahwa isi gugatan wajib memenuhi 3 hal,

1. Identitas para pihak
2. Fundamentum Petendi
3. Petitum

Dalam persidangan agenda pembacaan gugatan, hakim akan menanyakan apakah isi gugatan akan diralat atau tidak.

Baca Juga: Inilah Hari Besar Nasional Pada Bulan Juni 2023, Simak Selengkapnya!

Tujuan pertanyaan tersebut untuk memeriksa adanya kesalahan ketik atau tata bahasa yang dapat menimbulkan kesalah pahaman.

Bukan untuk mengubah isi gugatan fundamentum petendi dan petitumnya.

 Eksepsi (Jawaban)

Agenda mendengarkan jawaban pihak tergugat, pada umumnya yang bersifat pengakuan atau bantahan.

Apabila terjadi perdebatan karena tergugat membantah tuduhan, maka diperlukan upaya pembuktian.

Baca Juga: Bundesliga : Bayer Leverkusen Diramal akan Draw Lawan Borussia Monchengladbach, Ini Skornya

Dalam memberikan jawaban, tergugat diwajibkan untuk menyertai alasan yang memperjelas duduk perkara.

Jawaban dalam agenda eksepsi tentu saja berbentuk surat tertulis dan akan dibacakan.

Replik

Kembali kepada pihak penggugat, pengertian replik adalah tanggapan penggugat mengenai jawaban atau bantahan yang sebelumnya diajukan penggugat.

Pada praktiknya, replik bisa diajukan secara lisan mau pun tertulis.

Baca Juga: Bundesliga : Bayer Leverkusen Diramal akan Draw Lawan Borussia Monchengladbach, Ini Skornya

Duplik

Duplik adalah kesempatan tergugat untuk menanggapi replik pada agenda sebelumnya. Sehingga Hakim dianggap telah adil dengan memberikan kesempatan yang sama dua kali kepada masing-masing pihak.

Kesempatan untuk penggugat adalah permohonam gugatan dan Replik, sementara tergugat menjawab lewat eksepsi dan duplik.

Setelah agenda jawaban atau tanggapan berbantah-bantahan, persidangan akan masuk pada tahap pembuktian. Dimana keberadaan alat bukti dan saksi akan menentukan keputusan hakim.***

Editor: Rustandi

Sumber: Buku Teori dan Praktik Peradilan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah