Jadi Tersangka Kasus Korupsi, LHKPN Johnny G Plate Meroket Dalam 3 Tahun

- 19 Mei 2023, 13:21 WIB
Menkominfo Johnny G Plate saat digiring Kejaksaan Agung menuju konferensi Pers penetapan tersangka.
Menkominfo Johnny G Plate saat digiring Kejaksaan Agung menuju konferensi Pers penetapan tersangka. / tangkap layar instagram @kejaksaan.ri/

JURNAL SOREANG - Menkominfo Johnny G Plate yang seharusnya menjabat selama periode 2019-2024, kini terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek base transceiver studio (BTS) 4G Kominfo.

Dari awal menjabat tahun 2019, Plate yang sampai saat ini masih merupakan kader Partai Nasdem, tercatat memiliki kekayaan yang terus meroket dalam 3 tahun. Hal itu terlihat dari catatan LHKPN yang dilaporkan 2019-2022.

Plate yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2023 lalu, melaporkan harta kekayaanya pada tahun 2019 sebesar Rp 172 Miliar, satu tahun berikutnya ada penambahan Rp 17 Miliar menjadi Rp 189 Miliar.

Baca Juga: Liga Premier : Mampukah Liverpool Kalahkan Aston Villa untuk Masuk Zona Liga Champions? Ini Prediksinya

Plate melaporkan harta kekayaan tahun 2021 dalam LHKPN yang baru disampaikan Maret 2022, yang berjumlah Rp 191,2 Miliar.

Sementara saat menjadi Anggota DPR RI di akhir tahun 2018 jumlah hartanya berada diangka Rp 126,7 Miliar. Artinya terdapat kenaikak hingga Rp 65 Miliar semenjak ia menenpati kursi Menkominfo.

Kasus BTS

Menurut penjelasan dari Kejaksaan Agung, kasus yang menyeret Plate selaku Menkominfo diduga terkait penyediaan infrastruktur menara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya, yang terdiri dari 5 paket BAKTI. Penyediaan insfrastruktur tersebut berjalan sejak tahun 2020 sampai 2022.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x