JURNAL SOREANG - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) pada Rabu 17 Mei kemarin telah menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka.
Plate terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Diketahui Johnny juga merupakan kader Partai NasDem dengan jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Dengan adanya kasus ini Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh langsung bergerak cepat dengan menunjuk Hermawi Taslim sebagai Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem menggantikan Johnny Plate.
"Melihat tugas dan kesibukan posisi dan peran kesekjenan, maka pada hari ini kami telah menetapkan, memutuskan, saudara Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas kesekjenan," ujar Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2023.