Berdasarkan statusnya Plate akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang kejaksaan agung 17 Mei - 05 Juni 2023.
Akibat dari dugaan korupsi ini pemerintah dirugikan hingga Rp 8 Triliun.
Tidak hanya Plate, Kejaksaan agung menetapkan tersangka lain yang merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo (AAL) , Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (GM) , Tenaga Ahli Human Development UI Tahun 2020 (YS), Account Director of Integrated Departement PT Huawei (MA), dan Komisaris PT Solitech Media (IH).
Sampai berita ini diturunkan masyarakat masih harus menunggu hasil pendalaman penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, apakah ada keterkaitan antara kenaikan LHKPN Plate yang melonjak dengan kasus dugaan korupsi yang menyeretnya kedalam jerat UU Tipikor.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang