JURNAL SOREANG - Kepolri Jendra Listyo Sigit Prabowo melalui pesan telegram yang dikeluarkan, Kamis 11 Mei 2023 memerintahkan untuk tilang manual diterapkan kembali.
Tilang merupakan kepanjangan dari Bukti Pelanggaran, yang selama 5 bulan belakangan diterapkan dengan sistem elektronik.
Namun, diakui oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro, Kombes Latif Usman, tilang elektronik masih memiliki kelemahan dan belum mampu untuk menindak semua pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga: Berikut Profil dan Biodata Rita Sugiarto Ikon Dangdut Indonesia yang Menggetarkan Panggung Musik
Menurut data, pengendara nakal tidak merasa efek jera untuk mengulang pelanggaran lalu lintas, tidak seperti ketika ditindak langsung oleh petugas.
11 Jenis pelanggaran ini yang akan kembali ditindak langsung oleh Polantas:
1. Pengendara dibawah umur
2. Menerobos lampu lalu lintas
3. Melampaui batas kecematan 80km/jam