Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Kapolri Instruksikan Tindak di Tempat dan Wajib Ikuti Sidang

- 16 Mei 2023, 22:35 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Jurnal Soreang /Humas Polri

JURNAL SOREANG - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak menerima suap ataupun pungutan liar (pungli) saat menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan Kapolri terkait dengan diberlakukannya kembali tilang manual sebagai pendukung tilang elektronik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, petugas di lapangan wajib memberikan penindakan tilang manual di tempat kepada pelanggar untuk mengikuti sidang.

Baca Juga: 4 Weton Memiliki Rezeki dan Keberuntungan yang tidak Putus dari Pertengahan Mei Ke Juni 2023

Apabila ada petugas yang terbukti menerima pungli saat melakukan penindakan tilang manual, maka ia memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas.

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," ungkap Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 16 Mei 2023.

Dilanjutkan Ramadhan, Kapolri juga mengimbau kepada para pelanggar lalu lintas untuk tidak mencoba menyuap petugas di lapangan.

Baca Juga: Rekomendasi 7 SMA Terbaik di Kabupaten Bandung untuk PPDB 2023, Peringkat 1 Bukan dari Sekolah Negeri

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x