Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS, dan ketiga terkait biaya pembangunan tower BTS.
Atas kasus yang menjeratnya tersebut, Menkominfo kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kejagung Cabang Salemba.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Kuntadi.
Baca Juga: 25 WNI Korban TPPO di Myanmar Bakal Dipulangkan ke Indonesia 23 Mei 2023
Menkominfo sendiri sudah keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, pada pukul 12.09 WIB dengan mengenakan rompi pink dan langsung dibawa oleh mobil tahanan Kejagung.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang