JURNAL SOREANG - Tilang manual kembali diberlakukan kepada para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Terkait hal ini, Polri akan melakukan pengawasan terhadap anggota yang berada di lapangan saat melaksanakan penindakan tilang manual.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap para anggota.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya suap atau pungutan liar (pungli) saat penindakan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas," ucap Shandi dalam keterangannya, Selasa 16 Mei 2023.
Shandi menegaskan, sanksi telah disiapkan untuk anggota yang kedapatan melakukan pungli kepada pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Sungguh Dahsyat! 5 Weton Ini akan Memiliki Rezeki yang Tidak Ada Hentinya di Sepanjang Tahun 2023
Ditambahkan Shandi, sanksinya bervariasi, mulai dari sanksi disiplin, kode etik, sampai sanksi pidana.
Baca Juga: Garuda Indonesia Siap Terbangkan 104 Ribu Jemaah Haji ke Tanah Suci Gunakan 14 Pesawat
"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang