Ditambahkan Shandi, sanksinya bervariasi, mulai dari sanksi disiplin, kode etik, sampai sanksi pidana.
Baca Juga: Garuda Indonesia Siap Terbangkan 104 Ribu Jemaah Haji ke Tanah Suci Gunakan 14 Pesawat
"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang