Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dapat Kecaman dari Wartawan Televisi di AJI Dan IJTI, Ini Masalahnya

- 16 Mei 2023, 20:06 WIB
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang dapat kecaman dari wartawan televisi
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang dapat kecaman dari wartawan televisi /ANTARA/Emir F Saputra/

"Kami mendukung kebebasan pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan," tegasnya.

AJI dan IJTI mendorong kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi.

AJI pun mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pejabat publik pun tidak boleh risih terhadap kerja jurnalis.

"Intimidasi masih terjadi pada jurnalis karena tak semua pelaku yang terlibat dalam intimidasi tersebut menghargai dan menghormati Undang-Undang Pers," tambahnya.

 

Sementara itu, Kabid Advokasi dan Hukum IJTI Pengurus Daerah Lampung Rendy Mahardika menegaskan jurnalis TV memiliki peran penting dalam memberikan informasi akurat, terkini, dan terpercaya kepada masyarakat.

"Melalui liputan langsung atau wawancara, jurnalis TV dapat memberikan gambaran yang jelas dan mendalam tentang kejadian di lingkungan sekitar kita," jelasnya.

Di era digital saat ini, lanjutnya, jurnalis TV juga memberikan informasi melalui platform media sosial, seperti Instagram, Twitter, atau YouTube.

Baca Juga: Setelah Kadinkes, Memiliki Harta Kekayaan Diduga Tak Wajar, Wagub Lampung Chusnunia Chalim Akan Dipanggil KPK

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x