Ia membeberkan, status cegah terhadap Andhi Pramono berlaku selama enam bulan sejak 12 Mei 2023.
Namun, tambahnya, pencegahan tersebut bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," imbuh Ali.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang