Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Iptu M. Andy Kurniawan saat ditemui wartawan di Mapolres Pulau Morotai.
Ia mengatakan bahwa pada hari ini menerima laporan barang bukti penimbunan BBM yang di tangkap oleh Tim intelijen kemarin pada pukul 17.30 WIT.
"Jadi kemarin sore, Satpol PP bersama dengan teman-teman intelijen menemukan atau menangkap oknum masyarakat yang membeli secara ilegal BBM bersubsidi berjumlah 21 jeregen atau sebanyak 525 liter," katanya.
Sehingga pada hari ini pukul 12.15 WIT, Satpol PP menyerahkan penangkapannya ke Polres untuk melakukan penyerahan. Nanti ditindak lanjut oleh penyidik Reskrim Polres Pulau Morotai," jelasnya.
Ditanya, untuk pasal yang diberikan dalam penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal ini bagaimana?
"Untuk pasal yanga dikenakan yaitu pasal 55 tentang Undang-Undang Cipta Kerja," tandasnya. ***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang