Tim Gabungan Intelijen dan Satpol PP Serahkan Barang Bukti Penimbunan BBM Bersubsidi ke Polres Pulau Morotai

- 12 Mei 2023, 20:51 WIB
Pihak Satpol PP bersama Tim gabungan intelijen menyerahkan barang bukti penangkapan BBM bersubsidi jenis Pertalite ke Mapolres Pulau Morotai.
Pihak Satpol PP bersama Tim gabungan intelijen menyerahkan barang bukti penangkapan BBM bersubsidi jenis Pertalite ke Mapolres Pulau Morotai. /Istimewa /

JURNAL SOREANG - Pihak Satpol PP bersama Tim gabungan intelijen menyerahkan barang bukti penangkapan BBM bersubsidi jenis Pertalite ke Mapolres Pulau Morotai.

Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Satpol PP Pulau Morotai, Jufri Kube Jumat 12 Mei 2023.

Ia menyampaikan sesuai dengan arahan dari Sekda dalam hal ini Ketua Tim Satgas Pengawasan BBM bersubsidi Pulau Morotai, bahwa segera menyerahkan barang bukti ke Polres untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi teman-teman Intel TNI dan BIN kita panggil untuk sama-sama menyerahkan barang bukti ke Polres Pulau Morotai," ungkapnya.

 

Diketahui, pada pukul 12.15 WIT, barang bukti itu diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Muhammad Andy Kurniawan.

Diketahui dalam penyerahan barang bukti itu diantaranya 21 jeregen berisi BBM bersubsidi jenis pertalite dan 1 unit mobil pick up berwarna hitam dengan nomor polisi DG 8220 J.

Sebagai pengangkut BBM bersubsidi pada saat penangkapan di SPBU Sri Dewi kilo tiga, Desa Daruba Kecamatan Morotai Selatan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Satgas Pangan Polri Salurkan Ribuan Ton Minyak Goreng Hasil Penemuan Penimbunan di Deli Serdang

Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Iptu M. Andy Kurniawan saat ditemui wartawan di Mapolres Pulau Morotai.

Ia mengatakan bahwa pada hari ini menerima laporan barang bukti penimbunan BBM yang di tangkap oleh Tim intelijen kemarin pada pukul 17.30 WIT.

"Jadi kemarin sore, Satpol PP bersama dengan teman-teman intelijen menemukan atau menangkap oknum masyarakat yang membeli secara ilegal BBM bersubsidi berjumlah 21 jeregen atau sebanyak 525 liter," katanya.

 

Sehingga pada hari ini pukul 12.15 WIT, Satpol PP menyerahkan penangkapannya ke Polres untuk melakukan penyerahan. Nanti ditindak lanjut oleh penyidik Reskrim Polres Pulau Morotai," jelasnya.

Ditanya, untuk pasal yang diberikan dalam penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal ini bagaimana?

"Untuk pasal yanga dikenakan yaitu pasal 55 tentang Undang-Undang Cipta Kerja," tandasnya. ***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah