Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Teddy, Hotman Paris Hutapea menyatakan banding.
"Banding, banding," ujar Hotman dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Hotman kemudian mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan hukuman seumur hidup itu.
Baca Juga: Penyumbang Medali Emas! Pahlawan Olahraga Jawa Barat Berikut Nama dan Cabor yang Dipertandingkannya
Ia menilai, putusan dari Majelis Hakim menyalin (copy paste) dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa," jelas Hotman.
Selain surat dakwaan, menurutnya putusan dari Majelis Hakim dalam perkara tersebut juga menyalin dari replik JPU.
Baca Juga: Cegah Terjadi Lagi Pencurian Besi Bekas, Kapolresta Bandung Beri Arahan Pada Pekerja Proyek KCIC