JURNAL SOREANG - Tengah ramai di jagat sosial media seorang guru muda di Pangandaran bernama Husein Ali Rafsanjani.
Untuk diketahui kasus dari Husein ini cukup panjang dan melibatkan instansi negara serta pekerjaannya sebagai guru sekaligus PNS.
Masalah awalnya ketika Husein diharuskan membayar sejumlah uang ketika Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (LATSAR) 2020.
Terdapat sejumlah biaya yang sifatnya memaksa kepada peserta latsar CPNS tersebut seperti biaya transportasi.
Husein menilai, ada ketidakwajaran dari biaya yang dibebankan kepadanya serta peserta Latsar.
Bahkan Husein menduga ini adalah pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Pemkab Pangandaran.