Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur, Begini Kata Pengacaranya, Hotman Paris

- 9 Mei 2023, 14:56 WIB
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa /Instagram/

Baca Juga: Berkas Perkara Teddy Minahasa Kembali Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya

Hal ini disampaikan Hotman saat ditemui wartawan Sebelum sidang vonis Teddy Minahasa.

"Yang jelas saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati," kata Hotman.

Hotman menyebut tidak ada alasan untuk memvonis mati, apalagi Teddy sudah menunjukkan kalau dirinya sebagai perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden.

 

Jadi sekali lagi, lanjut Hotman, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior instingnya mengatakan tidak akan dikenakan hukuman mati.

Hotman melanjutkan, kalau hukum acara diterapkan, maka Teddy harus bebas.

"Ya bagaimana ya, saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ungkap Hotman.

Tapi kalau tidak memakai hukum acara, lanjut Hotman, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah, makanya dirinya bicara lapis hukum kedua. ***

 

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah