Lebih lanjut, Karyoto mengungkapkan, berkas perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora saat ini masih dalam proses melengkapi.
"Secara proses, penyidikannya kasus Mario masih dalam tahap penyidikan, belum P21," beber Karyoto.
Ia menuturkan, penyidik harus melengkapi beberapa hal. Setelah rampung, lanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan untuk proses Tahap 2.
Baca Juga: Sindikat Curanmor Asal Lampung Diringkus, Polisi Amankan Kunci T dan 5 Sepeda Motor
"Masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Mungkin saksi atau apa yang masih kurang," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang