JURNAL SOREANG - Polisi menangkap 3 orang terkait senjata Air Gun jenis Glock 17 yang digunakan tersangka Mustopa NR (60) untuk menembak Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, tiga orang yang diamankan berinisial D, H, dan N.
Ketiganya memiliki profesi yang berbeda, dimana salah satunya bekerja sebagai guru honorer.
Baca Juga: Terkait Asal-Usul Senjata Penembak Kantor MUI, Polisi Amankan 3 Orang di Lampung
"Sementara diketahui, ketiga pelaku penjualan senjata Air Gun itu, yakni N berprofesi sebagai guru honorer," ujar Panjiyoga dalam keterangannya, Jumat 5 Mei 2023.
Sementara S, lanjut Panjiyoga, berprofesi sebagai polisi kehutanan, dan H adalah karyawan swasta.
"S profesi sebagai polisi kehutanan, dan H berprofesi sebagai karyawan swasta," pungkasnya.
Baca Juga: Rekomendasi PPDB 2023: 10 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Kota Depok, Mana Pilihanmu?