TNKB itu, sambung Trunoyudo, terpasang dengan peruntukannya hingga 13 April 2023 lalu.
"Sedangkan untuk kendaraan Sedan Mazda Nopol 10011-VII yang digunakan terlapor, tidak terdaftar dalam register Biro Logistik Polda Metro Jaya," tambahnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelat mobil dinas polisi pengemudi arogan berpistol di Tomang adalah palsu.
"Tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan palsu pelat nomornya," imbuh Trunoyudo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang