Karena dikuasai oleh pemberontak, otoritas dari Myanmar tidak dapat memasuki wilayah tersebut.
Hal ini menyebabkan Pemerintah Myanmar belum bisa menindaklanjuti aduan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon.
"Sampai saat ini, kami tidak bisa komunikasi dengan korban," kata Djuhandani.
Baca Juga: KABAR BAIK, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 12 Mei 2023
Meski begitu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya dengan meminta data para korban dan melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
Djuhandani menyebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi serta Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon.
Baca Juga: Begini Penegasan Jokowi Soal Kondisi Keuangan Pemda Tidak Mampu Memperbaiki Jalan Rusak
"Kewajiban kami untuk membuktikan dan mengungkap perkara ini," tegas Djuhandani.***