Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf belum mengajukan kasasi.
Dijelaskannya, pengajuan permohonan kasasi yang dilakukan oleh pihak terdakwa Ricky Rizal dilakukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Waktu Penyidikan Kasus Mario Dandy Telah Habis, Jaksa Tagih Berkas Perkara
"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tandas Djuyamto.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang