JURNAL SOREANG - Selebgram bernama Akbar atau yang biasa dikenal sebagai Ajudan Pribadi telah dilepas oleh pihak kepolisian.
Ajudan Pribadi diketahui terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan mobil senilai Rp1,3 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan alasan Ajudan Pribadi dilepaskan.
Baca Juga: Waktu Penyidikan Kasus Mario Dandy Telah Habis, Jaksa Tagih Berkas Perkara
Ia mengatakan, kasus tersebut telah diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice.
"Iya, sudah kita lepas, sudah kita Restorative Justice," ucap Syahduddi dalam keterangannya, Rabu 3 Mei 2023.
Dilanjutkannya, pelaksanaan mekanisme Restorative Justice antara Ajudan Pribadi dengan korban sudah dilakukan sejak 20 April 2023 lalu.
Baca Juga: Polisi Selidiki Asal-Usul dan Izin Senjata Air Gun yang Digunakan Penembak Kantor MUI