Restorative Justice diberlakukan karena keduanya sepakat untuk mengakhiri perkara.
Selanjutnya, Ajudan Pribadi akan mengganti semua kerugian korban, sehingga laporan kasus tersebut dicabut.
Baca Juga: Autopsi Penembak Kantor MUI Rampung, Ini Penjelasan RS Polri
"Sudah dilakukan Restorative Justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," jelas Syahduddi.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang