JURNAL SOREANG - Kematian ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2019 menjadi sebuah tragedi yang memilukan di Indonesia yang sampai saat ini kita tidak bisa lupakan.
Sebagaimana dikutip dari Hasil Kajian Lintas dari Antara Disiplin atas Meninggal dan Sakitnya Petugas Pemilu 2019 yang disusun oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 4 Mei 2019 silam menyampaikan sebanyak 440 petugas Pemilu 2019 meninggal dunia dan 3.788 orang mengalami sakit.
Berkaca dari tragedi tersebut dan tak mau terjadi lagi, KPU RI mulai merumuskan sejumlah langkah demi mencegah kematian petugas KPPS tidak terulang kembali di hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang dijadwalkan jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.
Anggota KPU RI Idham Holid menyampaikan langkah-langkah antisipasi tersebut, di antaranya adalah keputusan KPU untuk membatasi usia petugas KPPS.
Apabila pada Pemilu 2019 KPU hanya mengatur batasan usia minimal petugas KPPS adalah 17 tahun, pada Pemilu 2024, ditambahkan adanya batasan usia maksimal, yakni 55 tahun.