Baca Juga: Jelang Pemilu 2024! Cetak Caleg Berkualitas, DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Bentuk Tim Akademis
Kelompok pertama bertugas di panel A atau panel pertama untuk menghitung perolehan suara hasil pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPD RI.
Kemudian di panel B atau panel kedua, petugas KPPS menghitung perolehan suara pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Berikut ini sisi positif dan negatif yang dikutip Jurnalsoreang.com dari Antara.
Terkait dengan rancangan metode penghitungan suara melalui dua panel itu, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang juga pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menilai penerapan metode penghitungan suara melalui dua panel itu memang dapat meringankan beban kerja petugas KPPS dalam menghitung suara hasil Pemilu 2024.
Meskipun begitu, metode seperti itu berpotensi mengurangi akses pengawas pemilu serta pemilih atau masyarakat dalam mengawasi penghitungan suara.
Dicontohkan, saat penghitungan suara dilakukan, pengawas pemilu ataupun masyarakat tidak dapat mengawasi penghitungan suara hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara serentak.
Pengawas pemilu ataupun pemilih dan masyarakat hanya dapat mengikuti satu panel penghitungan suara.