Polri Tegaskan Tilang Elektronik Tetap Berlaku Selama Periode Mudik Lebaran

- 16 April 2023, 02:02 WIB
Ilustrasi Tilang Elektronik Tetap Berlaku Selama Periode Mudik Lebaran.
Ilustrasi Tilang Elektronik Tetap Berlaku Selama Periode Mudik Lebaran. /Pikiran Rakyat/Ririn NF/

JURNAL SOREANG - Selama masa mudik Lebaran 2023 mematuhi peraturan lalu lintas juga perlu diperhatikan pasalnya Polri tetap menerapkan tilang elektronik atau ETLE bagi pengguna jalan yang melanggar.

Penerapan tilang elektronik ini terpasang di setiap titik kamera pengawas selama periode mudik Lebaran 2023. Hal ini dilakukan untuk menunjang ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Ery Nursatari mengatakan "Kalau (tilang elektronik) tetap berlaku, kita memberi pelajaran ke masyarakat tidak ada toleransi untuk ini,".

Baca Juga: Wayahe Sugih! 10 Weton Bakal Sukses dan Melimpah Rezekinya di Pertengahan April, Siap siap Jadi Kaya!

"Jadi ini justru kita perketat supaya mereka juga sadar bahwa pada saat sibuk-sibuknya mudik ya jangan sampai melanggar, jadi ETLE tetap hidup," sambungnya.

Imbauan juga disampaikan Ery bagi masyarakat yang mudik menggunakan kendaraan pribadi khususnya sepeda motor agar selalu berhati-hati dan tidak boleh kan untuk berkendara melebihi kapasitas.

"Hati-hati para pengguna jalan, boncengan tiga, lebih penumpang, segala macam nanti akan dibidik ETLE, bukan nakut-nakutin, tapi sistem berjalan," tuturnya.

Baca Juga: Bingung Cari Uang Tambahan, Inilah 3 Ide Bisnis yang Bisa Dijadikan Usaha Sampingan Dengan Hasil Maksimal

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x