"Untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," ujar Singgih di akhir sidang.***
"Untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," ujar Singgih di akhir sidang.***
Editor: Sarnapi
Sumber: Antara