Hakim PT DKI Jakarta Tegaskan Hukuman Mati Masih Berlaku di Indonesia

- 12 April 2023, 22:30 WIB
Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso
Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso /PMJ News

JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menegaskan, hukuman mati di Indonesia masih berlaku.

Hal ini sekaligus membantah banding terdakwa Ferdy Sambo yang mengaitkan hukuman mati sebagai vonis persidangan tingkat pertama.

"Berkaitan dengan pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim atas perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujar Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso dalam keterangannya, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Jam Segini Jangan Sampai Masih Tidur, Waktu yang Dianjurkan Mbah Moen untuk Amalan Pembuka Bab Rezeki

Ia memastikan, hukuman mati secara normatif masih berlaku sebagai hukuman positif di Indonesia.

"Pertama adalah secara normatif, hukuman mati masih berlaku sebagai hukuman positif di negara Indonesia hingga saat ini," jelasnya.

Singgih menyebut, oleh karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia, maka hukuman mati di Indonesia dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Kata Primbon Jawa, 15 Weton Wanita Ini Disebut Bikin Rumah Tangga Makmur dan Sejahtera, Cocok Jadi Pasangan?

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x