JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menegaskan, hukuman mati di Indonesia masih berlaku.
Hal ini sekaligus membantah banding terdakwa Ferdy Sambo yang mengaitkan hukuman mati sebagai vonis persidangan tingkat pertama.
"Berkaitan dengan pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim atas perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujar Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso dalam keterangannya, Rabu 12 April 2023.
Ia memastikan, hukuman mati secara normatif masih berlaku sebagai hukuman positif di Indonesia.
"Pertama adalah secara normatif, hukuman mati masih berlaku sebagai hukuman positif di negara Indonesia hingga saat ini," jelasnya.
Singgih menyebut, oleh karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia, maka hukuman mati di Indonesia dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi.