Hakim PT DKI Jakarta Tegaskan Hukuman Mati Masih Berlaku di Indonesia

- 12 April 2023, 22:30 WIB
Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso
Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso /PMJ News

"Hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia," papar Singgih.

"Bahkan, hukuman mati juga masih terdapat di dalam kitab hukum pidana yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.

Meski begitu, ia mengingatkan penerapan hukuman mati perlu dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan bobot kejahatan yang dilakukan.

Baca Juga: 3 Ide Bisnis yang Bisa Menghasilkan Uang Tambahan Menjelan Hari Raya Lebaran Idul Fitri, Salah Satunya Hamper

"Walaupun penerapan pidana mati ini dilakukan secara selektif, terutama dalam bobot kejahatan yang dilakukan, baik dari segi modus operandi, mensrea, maupun actusreus," terangnya.

Berdasarkan penjelasannya itu, ia meminta kepada semua pihak untuk tidak mempertanyakan lagi terkait boleh tidaknya hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.

 Baca Juga: 3 Ide Bisnis yang Bisa Menghasilkan Uang Tambahan Menjelan Hari Raya Lebaran Idul Fitri, Salah Satunya Hamper

"Dengan demikian, perbedaan mengenai boleh tidaknya hakim menjatuhkan pidana mati, sebenarnya sudah tidak perlu dikemukakan lagi," pungkas Singgih.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah