Tok! Sidang Putusan Banding PT DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

- 12 April 2023, 21:20 WIB
Tok! Sidang Putusan Banding PT DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Tok! Sidang Putusan Banding PT DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Vonis Hukuman Mati /PMJ News

"Atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Sambo dan kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI," tutur Singgih.

Ferdy Sambo dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 Baca Juga: Anti Dompet Kering, 5 Weton Ini Kata Ramalan Primbon Jawa Selalu Mandi Rejeki, Cuan Terpantau Selalu Aman

Selain itu, ia juga terlibat perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah