JURNAL SOREANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk mengajukan upaya banding terhadap vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa anak AG (15).
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraini.
Mellisa meminta kepada JPU untuk banding vonis yang dijatuhkan terhadap AG dengan hukuman maksimal 6 tahun.
Baca Juga: Anak AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA, Begini Tanggapan Keluarga David
"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," ucap Mellisa dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.
Mellisa menilai, hakim sudah memaparkan fakta di persidangan bahwa AG telah terbukti terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana itu.
"Pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," jelasnya.
Pertimbangan lainnya yakni vonis yang dijatuhkan terhadap AG di bawah tuntutan jaksa.
Selain itu, tambah Mellisa, hakim sudah menyatakan bahwa AG terbukti bersalah dalam kasus ini.
"Mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan, hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang