Dimulai dari tingkat Kota/Kabupaten hingga Provinsi, untuk memberikan kepastian hukum dan kepada masyarakat pekerja.
Sehingga dapat dipastikan oleh Kemnaker pencarian THR tahun ini diawasi pelaksanaanya melalui posko yang terintegrasi.
Apabila menemukan perusahaan yang nakal dan lalai pada kewajiban pemabayaran THR, jangan ragu untuk segera adukan melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id
alternatif aduan dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp 0811 9521 150 atau 0811 9521 151
Atau posko tatap muka di alamat Kantor PTSA Kemnaker, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1 DKI Jakarta dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Hari Nur Jadi Supersub dalam Laga PSIS Kontra Juara Liga 1 PSM, Juku Eja Sengaja Lepas Laga?
Setiap pelanggaran yang dilakukan perusahaan karena tidak memberikan THR, maka akan diberi sanksi oleh Kemnaker.***