Kemenaker Tegaskan THR Dilarang Berupa Sembako atau Bingkisan, Wajib Uang dan Tidak Boleh Dicicil

- 7 April 2023, 17:13 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengimbau seluruh perusahaan untuk segera memberikan THR kepada pekerjanya sebelum lebaran idul Fitri
Menaker Ida Fauziyah mengimbau seluruh perusahaan untuk segera memberikan THR kepada pekerjanya sebelum lebaran idul Fitri /Tangkapan Instagram @idafauziyah

Dimulai dari tingkat Kota/Kabupaten hingga Provinsi, untuk memberikan kepastian hukum dan kepada masyarakat pekerja.

Sehingga dapat dipastikan oleh Kemnaker pencarian THR tahun ini diawasi pelaksanaanya melalui posko yang terintegrasi.

Baca Juga: Menuju Akhir Ramadhan, 4 Weton Ini Makin Kebanjiran Berkah, Rezeki Mengalir Tak Terbendung,Hari Raya Siap Kaya

Apabila menemukan perusahaan yang nakal dan lalai pada kewajiban pemabayaran THR, jangan ragu untuk segera adukan melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

alternatif aduan dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp 0811 9521 150 atau 0811 9521 151

Atau posko tatap muka di alamat Kantor PTSA Kemnaker, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1 DKI Jakarta dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Hari Nur Jadi Supersub dalam Laga PSIS Kontra Juara Liga 1 PSM, Juku Eja Sengaja Lepas Laga?

Setiap pelanggaran yang dilakukan perusahaan karena tidak memberikan THR, maka akan diberi sanksi oleh Kemnaker.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah