JURNAL SOREANG - Dalam rangka pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerjanya, Kementerian Ketenagakerjaan mengawasi dengan ketat bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi dilapangan.
Misalnya kepada pengusaha atau pimpinan perusahaan yang memberikan tunjangan hari raya berupa sembako dan bingkisan parsel, untuk menggantikan uang tunai.
Tindakan tersebut jelas dilarang, karena tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh.
Kalau pun ada bingkisan sembako dan parsel untuk pekerja, diperboleh kan untuk pendamping atau sebagai hadiah saja.
Kemnaker juga menegaskan agar pembayaran tunjangan tidak dicicil dan langsung diberikan secara penuh maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Saya menyampaikan Terimakasih untuk teman-teman pengusaha yang sudah bersepakat untuk mebayar THR pekerja H-7 lebaran bahkan sebelumnya, dan tidak dicicil." Kata Kemnaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Berkah Ramadhan! Seputar THR, Pekerja Cuti Melahirkan Apakah Tetap Dapat Tunjangan Hari Raya
Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan, dan memastikan pembayaran THR tahun 2023 berjalan lancar, Kemnaker membentuk posko aduan yang dijalankan oleh setiap pemerintah daerah.
Dimulai dari tingkat Kota/Kabupaten hingga Provinsi, untuk memberikan kepastian hukum dan kepada masyarakat pekerja.
Sehingga dapat dipastikan oleh Kemnaker pencarian THR tahun ini diawasi pelaksanaanya melalui posko yang terintegrasi.
Apabila menemukan perusahaan yang nakal dan lalai pada kewajiban pemabayaran THR, jangan ragu untuk segera adukan melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id
alternatif aduan dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp 0811 9521 150 atau 0811 9521 151
Atau posko tatap muka di alamat Kantor PTSA Kemnaker, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1 DKI Jakarta dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Hari Nur Jadi Supersub dalam Laga PSIS Kontra Juara Liga 1 PSM, Juku Eja Sengaja Lepas Laga?
Setiap pelanggaran yang dilakukan perusahaan karena tidak memberikan THR, maka akan diberi sanksi oleh Kemnaker.***