Wajib untuk diperhatikan, tidak hanya tentang pemberian THR saja, apabila pekerja perempuan yang sedang cuti hamil namun bukan dibulan Ramadhan misalnya, seperti keterangan nomor 2, upahnya tetap wajib diberikan.
Peraturan tersebut jelas tercantum dalam Pasal 84 UU No. 13 Tentang Ketenagakerjaan yang isinya menjelaskan bahwa:
"Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh."***