Polisi Ungkap Alasan Tersangka Sebarkan Hoax Baju Bekas Sitaan untuk Lebaran

- 7 April 2023, 14:45 WIB
Polisi Ungkap Alasan Tersangka Sebarkan Hoax Baju Bekas Sitaan untuk Lebaran
Polisi Ungkap Alasan Tersangka Sebarkan Hoax Baju Bekas Sitaan untuk Lebaran /PMJ News

Dalam kasus tersebut, polisi mengenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, polisi juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah