JURNAL SOREANG - Sebuah video berupa status WhatsApp menjadi viral di media sosial (medsos).
Video tersebut memperlihatkan barang bukti kasus pakaian bekas alias thrifting.
Tangkapan layar status WhatsApp menampilkan tulisan akan diberikan baju lebaran dari barang bukti tersebut.
Baca Juga: Warga Kerap Salah Kaprah Soal Dana Haji, Ace Hasan: Jangan Tanya Kemenag Sebab Tidak Tahu
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan langsung buka suara.
Ia menyebut, pihaknya akan mengecek kebenaran informasi itu.
“Kita cek dulu ya kebenarannya,” ungkap Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 31 Maret 2023.
Ditegaskan Ramadhan bahwa barang bukti hasil pengungkapan kasus dilarang untuk disalahgunakan.
“Nggak boleh. Penyalahgunaan,” ujar Ramadhan.