Tiga Penyebar Hoax Baju Bekas Sitaan untuk Lebaran Ditangkap, Polisi: Tersangka Ngaku Iseng

- 7 April 2023, 14:26 WIB
Tiga Penyebar Hoax Baju Bekas Sitaan untuk Lebaran Ditangkap, Polisi: Tersangka Ngaku Iseng
Tiga Penyebar Hoax Baju Bekas Sitaan untuk Lebaran Ditangkap, Polisi: Tersangka Ngaku Iseng /PMJ News

Kemudian, polisi juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Polemik Masa Tugas Brigjen Endar, Kapolri Tunggu Keputusan Dewan Pengawas KPK

"Dimana ancamannya adalah 6 tahun, dengan denda paling banyak satu miliar," pungkas Auliansyah.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x