Kemudian, polisi juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Polemik Masa Tugas Brigjen Endar, Kapolri Tunggu Keputusan Dewan Pengawas KPK
"Dimana ancamannya adalah 6 tahun, dengan denda paling banyak satu miliar," pungkas Auliansyah.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang