Tiga Penyebar Hoax Baju Bekas Sitaan untuk Lebaran Ditangkap, Polisi: Tersangka Ngaku Iseng

- 7 April 2023, 14:26 WIB
Tiga Penyebar Hoax Baju Bekas Sitaan untuk Lebaran Ditangkap, Polisi: Tersangka Ngaku Iseng
Tiga Penyebar Hoax Baju Bekas Sitaan untuk Lebaran Ditangkap, Polisi: Tersangka Ngaku Iseng /PMJ News

JURNAL SOREANG - Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait baju bekas sitaan untuk baju lebaran.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang, yaitu IAS (26), EW (29), dan AM (21).

IAS merupakan seorang admin yang memiliki dan mengelola akun Twitter bot @askrlfess.

Baca Juga: Subhanallah! Berikut Ini 3 Keutamaan Peristiwa Turunnya Al Quran ke Bumi pada 17 Ramadhan Atau Nuzulul Quran

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, akun ini akan meneruskan postingan ke tempat-tempat lain.

"IAS mengaku memang dia memiliki bot atau robot, yang mana bisa digunakan oleh dia maupun orang lain yang akan membuat atau meneruskan postingan-postingan ini ke tempat-tempat lainnya," ucap Auliansyah dalam keterangannya, Kamis 6 April 2023.

Lebih lanjut Auliansyah menjelaskan, AM adalah sosok yang mengunggah status WhatsApp dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Berikan Rasa Aman dan Nyaman Umat Kristiani Beribadah di Gereja, Polresta Bandung Turunkan Ratusan Personel

Status WhatsApp itu berujung viral di media sosial, padahal AM mengaku hanya iseng.

"Yang dilakukan oleh AM ini, ini dia hanya iseng," ujar Auliansyah.

Sementara EW, tambahnya, berperan mengirimkan postingan WhatsApp tersebut ke akun Twitter @askrlfess melalui direct message atau pesan langsung menggunakan akun Twitter @rcyourbae.

Baca Juga: Menko PMK Minta Pemudik Lebaran 2023 Waspada Berkendara di Kawasan Wisata, Ini Alasannya

"Pesan langsung tersebut untuk melakukan meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata yang tadi saya sebutkan tadi, 'Bayangin bayangmu (barangmu) disita, terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet'," bebernya.

Dalam kasus ini, selain mengamankan para tersangka penyebar hoax, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Terdapat enam buah handphone, akun Twitter @askrlfess dan @rcyourbae, dua akun email, satu unit laptop, serta satu unit PC dan monitor yang disita polisi.

Baca Juga: Berikut 3 Zodiak yang Memiliki Energy Positif, Membuat Orang di Sekitarmu ingin Terus di Dekatmu

Para tersangka dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, polisi juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Polemik Masa Tugas Brigjen Endar, Kapolri Tunggu Keputusan Dewan Pengawas KPK

"Dimana ancamannya adalah 6 tahun, dengan denda paling banyak satu miliar," pungkas Auliansyah.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x