JURNAL SOREANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memberlakukan 3 skema pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai sistem pengaturan lalu lintas ini.
Baca Juga: Catat Waktunya! Kemenhub Bakal Berlakukan One Way Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023
Adapun 3 skema pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023 adalah sistem satu arah atau one way, contra flow, dan ganjil genap.
"Telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Kamis 6 April 2023.
Terkait penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow atau contra flow, Hendro menyebut akan berlaku mulai dari KM 47 Karawang Barat hingga KM 72 Cikampek.