JURNAL SOREANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan memberlakukan 3 skema selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.
"Telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Kamis 6 April 2023.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Khusus untuk penerapan sistem satu arah (one way), Hendro menjelaskan akan diberlakukan untuk periode arus mudik mulai dari KM 72 Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Berikut ini adalah jadwal penerapan sistem one way selama masa arus mudik Lebaran 2023:
Baca Juga: Kemenhub Siapkan 3 Skema Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023, Apa Saja?