JURNAL SOREANG - Puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada H-3 Lebaran 2023 sejumlah kendaraan dipastikan akan melewati jalan tol demi mempersingkat waktu.
Namun, jika jarak tempuh sangat jauh meskipun melewati jalan tol tentu saja akan sangat melelahkan dan pengemudi harus beristirahat.
Keberadaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di jalan tol sangat dibutuhkan demi kenyamanan berkendara. Perlu di ketahui keberadaan rest area di jalan tol dibagi menjadi tiga tipe, yakni tipe A, B, dan C.
Beberapa tipe rest area di jalan tol memiliki perbedaan dan fasilitas yang disediakan sesuai dengan lokasi jarak yang telah diatur dalam peraturan resmi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol.
Berikut jarak lokasi setiap rest area dan fasilitas yang disediakan:
Baca Juga: Ini Arahan Presiden Jokowi Pasca Melantik Dito Ariotedjo, Salah Satunya Jalankan Liga Tarkam