Ramadhan! Selalu Ditunggu Saat Hari Raya Idul Fitri, Ternyata Begini Sejarah THR di Indonesia

- 4 April 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi THR, Ramadhan! Selalu Ditunggu Saat Hari Raya Idul Fitri, Ternyata Begini Sejarah THR di Indonesia
Ilustrasi THR, Ramadhan! Selalu Ditunggu Saat Hari Raya Idul Fitri, Ternyata Begini Sejarah THR di Indonesia /Instagram @ngomonginuang

Perlakuan spesial kepada PNS ini kemudian menimbulkan kecemburuan sosial kalangan buruh, yang mengklaim telah bekerja keras membangkitkan perekonomian nasional namun tidak diperhatikan seperti PNS.

Akhirnya dari gejolak tersebut sering mengakibatkan gelombang protes aksi masa yang berdemo menuntut persamaan Hak.

Baca Juga: Gerhana Matahari Hybrid 20 April 2023, Apa Itu? Benarkan Tak Boleh Liat Langsung? Ini Penjelasan Lengkapnya

Puncaknya pada 13 Februari 1952 para buruh melakukan aksi mogok kerja kemudian mendapatkan kepastian pemberian THR juga.

Namun baru pada tahun 1994 pemberian THR kepada karyawan swasta menjadi kewajiban (mandatori) melalui peraturan yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994.

Peraturan Menteri tersebut lah yang menjadi cikal bakal Undang-Undang yang disempurnakan pada tahun 2013 dan 2016.

Baca Juga: Banyak Keluhan Masyarakat, Kini Jalan Rusak di Ruas Burung-Burung Diperbaiki

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pekerja diatas 3 bulan wajib mendapatkan THR yang jumlahnya disesuaikan dengan masa kerja.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah