Ramadhan! Selalu Ditunggu Saat Hari Raya Idul Fitri, Ternyata Begini Sejarah THR di Indonesia

- 4 April 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi THR, Ramadhan! Selalu Ditunggu Saat Hari Raya Idul Fitri, Ternyata Begini Sejarah THR di Indonesia
Ilustrasi THR, Ramadhan! Selalu Ditunggu Saat Hari Raya Idul Fitri, Ternyata Begini Sejarah THR di Indonesia /Instagram @ngomonginuang

JURNAL SOREANG - Banyak hal menarik dan ditunggu oleh masyarakat ketika menantikan tibanya bulan Ramadhan, satu bulan spesial yang berbeda dari bulan-bulan lainnya.

Barangkali tradisi-tradisi seperti ziarah makan, munggahan, ngabuburit, keliling membangunkan sahur, sampai mudik lebaran dan mendapat THR hanya ada di negara tercinta Indonesia Dan masih ada hingga sekarang.

Ternyata THR pertama kali dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia pada tahun 1950, saat itu Indonesia sempat menganut paham demokrasi parlementer liberal, yang dipimpin oleh Soekiman Wirjosandjojo.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023 Terjadi H-3, Jasa Marga Perkirakan 138 Ribu Kendaraan Tinggal Jabodetabek

Awalnya Tunjangan Hari Raya (THR) hanya diberikan kepada para Pamong Praja atau pada jaman sekarang dikenal dengan PNS.

Pada saat itu, THR sifatnya berupa pinjaman yang pengembaliannya dipotong dari gaji setiap bulan.

Kemudian pada 1952, Pemerintah mulai memberikan THR kepada PNS hingga setara dengan gaji pokok mereka yang berkisar Rp125 hingga Rp200.-

Baca Juga: Lakukan dengan Rutin, 5 Khasiat Rajin Berdzikir kepada Allah, Dilancarkan Rezeki dan Atasi Masalah Psikologi

Tidak hanya tunjangan berupa uang, PNS juga diberikan sembako berupa komoditi bahan pokok seperti beras, minyak goreng dan mie instan.

Perlakuan spesial kepada PNS ini kemudian menimbulkan kecemburuan sosial kalangan buruh, yang mengklaim telah bekerja keras membangkitkan perekonomian nasional namun tidak diperhatikan seperti PNS.

Akhirnya dari gejolak tersebut sering mengakibatkan gelombang protes aksi masa yang berdemo menuntut persamaan Hak.

Baca Juga: Gerhana Matahari Hybrid 20 April 2023, Apa Itu? Benarkan Tak Boleh Liat Langsung? Ini Penjelasan Lengkapnya

Puncaknya pada 13 Februari 1952 para buruh melakukan aksi mogok kerja kemudian mendapatkan kepastian pemberian THR juga.

Namun baru pada tahun 1994 pemberian THR kepada karyawan swasta menjadi kewajiban (mandatori) melalui peraturan yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994.

Peraturan Menteri tersebut lah yang menjadi cikal bakal Undang-Undang yang disempurnakan pada tahun 2013 dan 2016.

Baca Juga: Banyak Keluhan Masyarakat, Kini Jalan Rusak di Ruas Burung-Burung Diperbaiki

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pekerja diatas 3 bulan wajib mendapatkan THR yang jumlahnya disesuaikan dengan masa kerja.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah