Hati-Hati! Travel Umrah Tipu Ratusan Jemaah, Tiga Orang Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara

- 28 Maret 2023, 22:55 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," tegas Hengki.

Baca Juga: Cegah Baju Bekas Impor Masuk ke Indonesia, Polri Tingkatkan Pengawasan di Perairan

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x