Kemudian, 64 jemaah tersebut dibawa ke salah satu hotel dan menginap selama tiga hari.
"Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," tambahnya.
Saat ini, dua orang dari pihak travel umrah disebut sudah diamankan pihak kepolisian untuk pendalaman kasus.
Mereka dijerat Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***