Jemaah Umrah Tak Bisa Pulang ke Indonesia, Polisi Amankan Pihak Travel Naila Safaah Wisata Mandiri

- 28 Maret 2023, 21:19 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. /PMJ News

Baca Juga: Ternyata Perilaku Ringan Ini Bisa Memicu Arus Kelapangan rezeki Menurut Mbah Moen, Amalkan Niscaya Kaya Raya!

Kemudian, 64 jemaah tersebut dibawa ke salah satu hotel dan menginap selama tiga hari.

"Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," tambahnya.

Saat ini, dua orang dari pihak travel umrah disebut sudah diamankan pihak kepolisian untuk pendalaman kasus.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Klarifikasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Mantan Pacar Mario Dicecar 13 Pertanyaan

Mereka dijerat Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x