Kemenag Rilis Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Ini Kriteria dan Linknya

- 26 Maret 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi Kemenag Rilis Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji
Ilustrasi Kemenag Rilis Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji /pixabay.com/

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Baca Juga: Anda Menderita Asam Lambung? Cobalah 3 Tips Ini Agar Puasa di Bulan Ramadhan Tetap Nyaman

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama. Jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah