Kemenag Rilis Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Ini Kriteria dan Linknya

- 26 Maret 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi Kemenag Rilis Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji
Ilustrasi Kemenag Rilis Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji /pixabay.com/

JURNAL SOREANG - Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” kata, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri. Saiful Mujab di Jakarta, Kamis 23, Maret 2023.

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.

Baca Juga: 4 Animasi YouTube Karya Anak yang Sudah Punya Subscriber Jutaan, Rekomendasi Tontonan Ngabuburit Ramadhan

Lebih jauh Saiful Mujab menjelaskan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x