JURNAL SOREANG- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26.
Dari angka ini, biaya haji tahun 2023 ini terdiri atas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26,- atau sebesar 55,3 persen.
"Biaya yang dibayar jemaah meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, Rabu 15 Februari 2023.
Baca Juga: Kemenag Beri Rencana Perjalanan Ibadah Haji Terbaru Tahun 2023, Berikut Rincian Selengkapnya!
Sedangkan Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937,00* atau sebesar 44.7%.
"Biaya ini meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Jadi total nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67," katanya.
Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati bahwa dengan besaran Bipih di atas, diberlakukan pengelompokkan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan, pada kelompok jemaah haji sebagai berikut.
"Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan," kata Ace yang mewakili Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini.