Tersangka yang sempat melarikan diri ke daerah Sumatera dapat diringkus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Jakarta Pusat kurang dari 24 jam.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah topi merk Eiger, satu potong kaos lengan panjang merk Nevada, satu potong jaket merk Fila, 1 potong celana panjang merk Boombboogie, dan satu buah ikat pinggang merk Levis warna coklat.
Kini, tersangka mendekam di Polres Metro Jakarta Pusat dan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun, atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***